Beberapa peristiwa politik menjelang maupun pasca Pemilukada, menunjukkan bahwa konflik antar elit benar-benar terjadi. Dalam kasus pergantian pejabat-pejabat, sangat terasa disebabkan oleh terjadinya pergeseran patronase politik. Pejabat-pejabat PNS dimulai dari Lurah hingga pejabat eselon III dan II, Ketua Lingkungan, Ketua RW /RT dan pegawai honorer penyapu pinggiran jalan, jika dianggap tidak mendukung Incumbent segera DICOPOT / DIPECAT dari tugas-tugasnya, dan diganti dengan orang-orang kepercayaan Calon Incumbent. Pada dasarnya, pergantian serta pelaksanaan pengangkatan Pejabat yang telah dilakukan selama ini, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Peraturan; Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 200; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
Para PNS dimulai dari Lurah hingga pejabat eselon III dan II dan Honorer diberikan ‘’tugas ganda’’ yakni mengumpulkan minimal 20 nama pemilih pendukung Calon Incumbent. Kemudian, PNS/ Honorer sangat ketakutan bila hendak menyaksikan Sosialisasi / Kampanye Politik Calon lainnya. Jadi saat ini PNS maupun Honorer seakan “dipasung dan diibaratkan seperti sapi yang dicambuk” oleh atasannya langsung dengan keberadaan Incumbent dalam pertarungan Pemilukada ini.
PNS sebagai Tim Sukses terselubung tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok–Pokok Kepegawaian serta Surat Edaran Menneg PAN Nomor SE/04/M.PAN/03/2004, PNS akan dikenakan sanksi jika tidak netral, tidak melaksanakan Nilai-nilai Dasar Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil, Etika dalam berorganisasi, Etika dalam bermasyarakat, Etika terhadap diri sendiri, Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil. Pejabat-pejabat lama yang dianggap menjadi kubu Calon Incumbent dengan segera diganti setelah penjabat baru dilantik. Pergeseran patronase politik ini juga menjadi ajang balas dendam untuk membabat kubu politik Incumbent.
Kemudian, Calon Incumbent secara langsung maupun tidak langsung melakukan penekanan kepada PNS, tentunya tidak menghargai perbedaan pendapat, tidak menjunjung tinggi harkat dan martabat kepada para Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya, Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya. Lalu pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA Pasal 3 dituliskan bahwa Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Negara menjalankan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Nah, Calon Incumbent saat ini masih menggunakan Fasilitas Negara, antara lain masih bertempat tinggal di Rumah Dinas Walikota.
Selanjutnya, Petualang politik dari pihak Incumbent, yang berasal dari kalangan PNS / Honorer dan masyarakat umum lainnya, banyak ditemui di wilayah pelosok daerah kita ini .Mereka mengais kesempatan dan bila mendapat peluang akan mengekstrak kekayaan negara di daerah demi kepentingan pribadi. Tak sekadar mencari kekuasaan, para petualang politik bisa bertindak lebih mengerikan. Mereka mencari investor sebagai sponsor kampanye dan akan mengembalikannya dengan cara mengekstrak kekayaan daerah melalui jual beli jabatan.
Sebagai bagian dari sistem sosial masyarakat dan dipandang penting dalam sistem kepercayaan masyarakat termasuk dalam persoalan politik, Lembaga-lembaga bahkan tokoh-tokoh Organisasi Keagamaan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Adat Istiadat, dimanfaatkan oleh Petualang politik dari pihak Incumbent dengan menjadikannya sebagai jalan menuju kursi kekuasaan politiknya kembali. Namun, karena hal itu, tak urung tokoh itu dikritik menjadi mesin politik praktis dan dikucilkan dilingkungannya sendiri.
Dan yang disayangkan adalah apabila Organisasi maupun tokoh-tokoh masyarakat tersebut dimanipulasi untuk keperluan politik praktis jangka pendek yang bisa mengorbankan masyarakat secara mayoritas. Karena politik tidak jauh dari praktik “siapa menguasai siapa, dan siapa memanfaatkan siapa”. Pemanfaatan berbagai sumber daya politik yang mengabaikan aturan dan fatsun politik menjadi asal mula berubahnya politik menjadi perang egoisme.
Dengan istilah “ Kita tidak mungkin disukai oleh semua orang”. Kampanye politik bukanlah situasi perang, tetapi “setiap ide politik yang dikemukakan oleh seseorang atau sebuah kelompok akan memecah masyarakat pada saat ide itu diumumkan”. Politik memang bukan perang, tetapi efek dari situasi yang diciptakan oleh kampanye politik bisa berubah menjadi perang egoisme ketika kampanye politik dijadikan sebagai arena untuk membantai lawan politik tanpa etika dan sopan santun politik. Kampanye politik merupakan sebuah upaya untuk mempengaruhi pemilih supaya menentukan pilihan sesuai dengan tujuan sang Calon.
Oleh sebab itu, sering kali kampanye politik diisi oleh penyerangan terhadap pribadi-pribadi Calon dan pendukungnya dengan membuka keburukan-keburukan dari segala dimensi. Untuk mengatur supaya kampanye politik dan perebutan kekuasaan politik tidak menjadi ajang konflik yang merusak perdamaian, maka diperlukan sebuah kesadaran dari semua Calon dan tim sukses untuk merancang skenario politik yang matang dan damai supaya transfer kekuasaan di masa damai ini bisa berlangsung secara adil, damai, jujur dan demokratis.
.jpg)


0 komentar:
Posting Komentar